Selasa, 02 September 2014

Manajemen Kecelakaan Kerja

Manajemen Kecelakaan Kerja

Oleh: dr. Ikhwan Muhammad

Pendekatan Masalah 

Menurut Reason (2000), dalam suatu kasus kecelakaan kerja, ada dua macam pendekatan yang diambil: 1.) pendekatan berbasis individu dan 2.) pendekatan berbasis sistem. Pada pendekatan berbasis individu, individu penyebab langsung masalah menjadi fokus perhatian. Kesalahan pada kasus ini sepenuhnya ditimpakan pada individu tersebut, dengan menyalahkan mereka atas kelalaian, kelupaan, dan kurangnya perhatian mereka sehingga kecelakaan terjadi. Hal ini berbeda pada pendekatan berbasis sistem. Pada pendekatan berbasis sistem, upaya mencari kesalahan difokuskan pada kondisi lingkungan kerja dimana kecelakaan terjadi.

Penjelasan kedua pendekatan ini adalah sebagai berikut: 

Pendekatan berbasis individu 

Pendekatan berbasis individu didasari oleh adanya pandangan bahwa suatu kecelakaan kerja secara primer merupakan akibat dari adanya ‘tindakan tidak aman’ atau unsafe act yang dilakukan individu tertentu yang berhubungan langsung dengan sistem. Reason (2000) menegaskan, orang-orang yang menganut paham ini cenderung memperlakukan suatu kesalahan sebagai masalah moral, mereka cenderung mempercayai bahwa hal buruk hanya terjadi pada orang yang tidak baik. Suatu hipotesis yang dikenal di dunia psikologi sebagai ‘just world hypothesis’. 

Pendekatan tipe ini banyak dilakukan di industri kesehatan. Ini dapat dilihat dari bagaimana masyarakat cenderung menyalahkan tenaga medis apabila terjadi kelalaian saat penanganan tanpa ikut mempertimbangkan factor-faktor lain yang ikut berperan saat kejadian. 

Salah satu kekurangan fatal dari pendekatan berbasis individu adalah pendekatan tipe ini membuat perusahaan luput dari kondisi-kondisi di lapangan yang memudahkan terjadinya kecelakaan terkait. Alhasil, kecelakaan dapat terjadi berulang kali dengan individu yang berbeda. 

Pendekatan berbasis sistem 

Prinsip yang mendasari pendekatan ini adalah bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan kesalahan, sehingga masalah bisa dianggap sebagai sesuatu yang cenderung terjadi, bahkan di organisasi atau perusahaan yang baik sekalipun (Reason). Berdasarkan prinsip ini, kelompok orang yang mengambil pendekatan berbasis sistem melihat masalah sebagai konsekuensi dan bukan sebagai penyebab, sehingga langkah-langkah penanggulangan yang diambil lebih menitikberatkan pada pembentukan sistem yang mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan sampai sekecil mungkin. 

Model Sistematik Kecelakaan Kerja 

Gambar 1. Swiss Cheese Model (Reason, 2000)
Untuk mendukung pendekatan berbasis sistem, Reason (2000) memperkenalkan sebuah model sistematik kecelakaan kerja yang dinamakan ‘The Swiss Cheese Model’. Dalam model ini digambarkan adanya lapisan-lapisan ‘pertahanan’ atau ‘pengaman’ yang mencegah sebuah bahaya menjadi kecelakaan. Namun ibarat sebuah ‘keju’, setiap lapisan pengaman ini memiliki lubang. Apabila lubang-lubang di setiap lapisan tersusun menjadi satu garis lurus yang dapat ditembus maka terjadilah suatu kecelakaan. Berdasarkan model ini, maka pendekatan berbasis sistem bertujuan untuk memperkuat setiap lapisan pertahanan agar kecelakaan tidak terjadi. 

Referensi 

Reason, J 2000, 'Human error: models and management', BMJ, vol. 320, no. 7237, pp. 768-770.

Sumber : www.konsultasik3.com 
5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Manajemen Kecelakaan Kerja Oleh: dr. Ikhwan Muhammad Pendekatan Masalah  Menurut Reason (2000), dalam suatu kasus kecelakaan ke...

Manajemen Resiko (Risk Management) K3

Manajemen Resiko (Risk Management) K3

Oleh: dr. Ikhwan Muhammad

Manajemen resiko adalah usaha untuk menghilangkan atau meminimalisir sumber bahaya di tempat kerja

Prinsip HIRARC

Prinsip dasar dalam manajemen resiko K3 dikenal dengan singkatan HIRARC, yang terdiri dari Hazard Identification, Risk Assessment, dan Risk Control. Ketiga poin ini merupakan alur berkelanjutan dan dijalankan secara bertahap. Gambaran proses nya secara sederhana adalah sebagai berikut:
  • Langkah pertama untuk mengurangi kecenderungan kecelakaan atau PAK (Penyakit Akibat Kerja) adalah dengan Hazard Identification atau dengan mengidentifikasi sumber bahaya yang ada di tempat kerja.
  • Langkah kedua dengan melakukan Risk Assessment atau dengan menilai tingkat resiko timbulnya kecelakaan kerja atau PAK dari sumber bahaya tersebut.
  • Langkah terakhir adalah dengan melakukan Risk Control atau kontrol terhadap tingkat resiko kecelakaan kerja dan PAK

Proses HIRARC ini harus terus dievaluasi secara kontinyu untuk memastikan efektivitas dari pengontrolan resiko sumber bahaya. Proses HIRARC dimulai lagi dari awal apabila terjadi perubahan pada sistem atau pengenalan alat dengan potensi sumber bahaya baru.

Gambar berikut menjelaskan alur proses manajemen resiko:

Gambar 1. Alur Manajemen Resiko (Comcare, 2004)
Mekanisme Kontrol Resiko

1. Eliminasi

Proses eliminasi adalah usaha untuk menghilangkan sumber bahaya di tempat kerja.

2. Subtitusi

Apabila sumber bahaya tersebut tidak dapat di-eliminasi, maka usaha berikutnya adalah dengan mengganti atau men-subtitusi zat/benda/proses yang menjadi sumber bahaya tersebut dengan zat/benda/proses lain yang tidak menjadi sumber bahaya.

3. Engineering Control

Pada keadaan dimana sumber bahaya teersebut tidak dapat di-eliminasi atau di-subtitusi, maka diterapkan usaha kontrol teknis atau engineering control untuk menurunkan resiko sumber bahaya tersebut sehingga tidak membahayakan pekerja. Kontrol teknis ini sebagai contoh dapat berupa penutupan sumber bahaya sehingga tidak menimbulkan kontak langsung pada pekerja.

4. Administrative Control

Kontrol administratif diperlukan ketika kontrol teknis tidak sepenuhnya dapat mengendalikan sumber bahaya. Kontrol administratif dibuat untuk menjaga pekerja dalam wilayah 'aman'. Contoh kontrol administratif adalah pemasangan tanda bahaya dan pembuatan SOP (Standard Operational Procedure) pemakaian alat.

5. APD (Alat Pelindung Diri)

Setiap pekerja yang beresiko terhadap sumber bahaya diharuskan memakai APD.

Referensi

Comcare. (2004). Identify hazards in the workplace: A guide for hazards in the workplace, Canberra, Commonwealth of Australia
Sumber : www.konsultasik3.com 
5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Manajemen Resiko (Risk Management) K3 Oleh: dr. Ikhwan Muhammad Manajemen resiko adalah usaha untuk menghilangkan atau meminimalisi...

Keselamatan Kerja

Keselamatan Kerja

oleh: dr. Ikhwan Muhammad

Keselamatan Kerja atau occupational safety adalah bidang ilmu yang mempelajari tentang manajemen keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Berikut bahaya yang umum menjadi pemicu timbulnya kecelakaan di tempat kerja:

  • Kecelakaan Kerja
  • Api dan Kebakaran
  • Listrik
Kecelakaan Kerja
Bahaya Listrik
Api dan Kebakaran
5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Keselamatan Kerja oleh: dr. Ikhwan Muhammad Keselamatan Kerja atau occupational safety adalah bidang ilmu yang mempelajari tentang manaj...

K3 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja



FPedia - Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Baca juga Ruang Lingkup K3 : 
5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 FPedia - Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang b...

Ergonomi

Ergonomi

oleh: dr. Ikhwan Muhammad

International Ergonomics Association (IEA) mendefinisikan ergonomi sebagai disiplin ilmu yang mempelajari tentang interaksi manusia dengan berbagai elemen dari sistem, serta sebuah profesi yang mengaplikasikan teori, prinsip, data, dan metode untuk mengoptimalkan produktivitas manusia dan sistem secara keseluruhan. 

Istilah 'Ergonomi' berasal dari bahasa Yunani, 'ergon' (kerja) dan 'nomos' (hukum) untuk menggambarkan ilmu tentang pekerjaan. Ergonomi adalah disiplin ilmu yang berorientasi ke sistem dan dapat diaplikasikan ke semua aktivitas manusia

Seorang praktisi Ergonomi harus memiliki pengetahuan yang luas tentang hubungan manusia dan pekerjaan, dengan mempertimbangkan aspek fisik, kognitif, sosial, organisasional, lingkungan, dan aspek lain yang relevan.

Secara umum, ruang lingkup Ergonomi terbagi dalam tiga spesialisasi: physical ergonomics, psychological ergonomics, dan organisational ergonomics.

5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Ergonomi oleh: dr. Ikhwan Muhammad International Ergonomics Association (IEA) mendefinisikan ergonomi sebagai disiplin ilmu yang me...

Psikologi Organisasi dan Industri

Higiene Industri

oleh: dr. Ikhwan Muhammad

Tempat kerja dikenal sebagai lingkungan yang mengandung berbagai sumber bahaya dan mengancam keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Berangkat dari kenyataan tersebut maka ditetapkanlah syarat-syarat keselamatan kerja pada Undang-undang (UU) no.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang salah satu isinya mengamanahkan agar dilakukannya pencegahan dan pengendalian suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran. Lebih jauh lagi, UU ini mengamanahkan dilakukanya pencegahan dan pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Gambar 1. Salah satu sumber bahaya di tempat kerja, debu kayu atau wood dust



Selain itu, sesuai dengan Permenakertrans No. PER. 01/MEN/1976, seorang dokter perusahaan dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang ilmu higiene industri.

Faktor-faktor sumber bahaya yang diidentifikasi dalam lingkup higiene industri termasuk faktor fisika, faktor kimia, dan faktor biologi.

Faktor Fisika

Banyak faktor fisika di tempat kerja yang mempengaruhi proses pekerjaan, diantaranya termasuk iklim, kebisingan, getaran, dan pencahayaan. Minimnya kontrol terhadap faktor-faktor fisika ini tidak hanya dapat berpengaruh ke produktivitas kerja namun dapat berpengaruh ke kesehatan pekerja, bahkan dapat berkontribusi pada timbulnya kecelakaan kerja.


Faktor Kimia

Faktor-faktor kimia adalah salah satu sumber bahaya potensial bagi pekerja. Paparan terhadap zat-zat kimia tertentu di tempat kerja dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Untuk memahami faktor kimia di tempat kerja, seorang ahli K3 harus memiliki pengetahuan tentang efek toksik dan sifat dari suatu zat kimia. Identifikasi zat kimia berbahaya dapat dilakukan dengan melihat pelabelan bahan kimia dan Material Safety Data Sheet (MSDS).

Faktor Biologi

Gambar 2. Lambang Biohazard
Sumber bahaya dari faktor biologi atau biological hazards (biohazard) bersifat sangat kompleks. Banyak dari faktor biologi ini bersal dari paparan organisme atau zat yang dihasilkan organisme di tempat kerja. Pekerjaan dengan resiko tinggi terpapar faktor biologi termasuk diantaranya di sektor perikanan, kesehatan, dan agrikultur. Selain itu paparan faktor biologi juga dapat berupa penyebaran penyakit menular sesama pekerja.

5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Higiene Industri oleh: dr. Ikhwan Muhammad Tempat kerja dikenal sebagai lingkungan yang mengandung berbagai sumber bahaya dan menga...

Kesehatan Kerja

Kesehatan Kerja

Oleh: dr. Ikhwan Muhammad

Kesehatan kerja atau occupational health adalah bagian tidak terpisahkan dari K3. Paparan berbagai sumber bahaya di tempat kerja dapat mengakibatkan pekerja menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Penyakit Akibat Kerja

Penyakit akibat kerja atau occupational diseases adalah penyakit yang timbul sebagai akibat dari pekerjaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Timbulnya penyakit akibat kerja juga dapat timbul dalam waktu singkat atau jangka waktu yang lama.

Pembagian penyakit akibat kerja dalam Oxford Handbook of Occupational Health adalah sebagai berikut (klik pada masing-masing judul untuk masuk ke halaman penjelasan):

Penyakit infeksi (occupational infections):
  • Blood-Borne Virus (BBV)
  • Tuberculosis 
  • Leptospirosis 
  • Influenza 

Gangguan sistem kardiovaskular:
  • PJK (CHD/Coronary Heart Disease) 

Gangguan sistem pernafasan :
  • Occupational Asthma 
  • Rhinitis 
  • Byssinosis 
  • Pneumokoniosis (Asbestosis, Silicosis, Beryliosis) 
  • PPOK (COPD/Chronic Obstructive Pulmonary Disease) 
  • Kanker Paru 

Gangguan kulit
  • Dermatitis 
  • Kanker kulit 

Gangguan sistem muskuloskeletal
  • LBP (low back pain) 
  • Osteoarthritis 
  • Bursitis 

Gangguan sistem urinaria/perkemihan
  • Gagal ginjal 
  • Kanker kandung kemih 

Gangguan sistem pencernaan
  • Sirosis hepatis 
  • Kanker gastrointestinal 

Gangguan mata
  • Trauma pada mata 
  • Konjungtivitis 
  • Katarak 

Gangguan saraf
  • Narkosis akut 
  • Parkinson 
  • NIHL (noise induced hearing loss) 
  • HAVS (hand arm vibration syndrome) 
  • Kanker otak 

Gangguan kejiwaan
  • Psikosis 
  • Stress 

Gangguan reproduktif
  • Gangguan fertilitas 
  • Gangguan kehamilan 
  • Gynaecomastia 
  • Gangguan hematologis

Aplasia sumsum tulang belakang 
  • Anemia 
  • Hemolisis 

Gangguan akibat kerja yang tidak bisa dijelaskan secara medis.

Di Indonesia sendiri, PAK dikelompokkan berdasarkan Lampiran Keputusan Presiden Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja

Topik Kesehatan Kerja

Topik-topik lain yang berhubungan dengan kesehatan kerja di blog ini adalah (silahkan klik pada link berikut):

1. Dokter Perusahaan
2. Daftar Penyakit Akibat Kerja (Keputusan Presiden no.22 tahun 1993)
3. Program Rehabilitasi
4. Audiometri Skrining
5. Bahaya di Tempat Kerja: Pengecoran Logam
6. Bekerja Harga Tenaga Kerja dari Adelaide
7. Penyakit Akibat Kerja: Kanker

Referensi

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2012, Sekretariat Jenderal Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta.
Smedley, J, Dick, F & Sadhra, S 2007, Oxford Handbook of Occupational Health, Oxford University Press, Oxford.

Sumber : www.konsultasik3.com 
5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Kesehatan Kerja Oleh: dr. Ikhwan Muhammad Kesehatan kerja atau occupational health adalah bagian tidak terpisahkan dari K3. Paparan...

Hukum K3


Hukum K3

Penerapan prinsip-prinsip K3 harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin prosesnya.Berikut beberapa hukum dan peraturan terkait K3 di Indonesia: 

  • Undang-undang (UU) no.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 
  • Amanah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran. 
  • Amanah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK). 
Permenakertrans No. PER. 01/MEN/1976 :
  • Kewajiban pelatihan Hiperkes untuk dokter perusahaan. 
Keputusan Presiden Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 :
  • Lampiran: Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja. 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 05/MEN/1996 :
  • Definisi SMK3 (Sistem Manajemen K3). 
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor: KEP-51/MEN/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja :
  • Definisi Faktor Fisika. 
  • Nilai Ambang Batas (NAB) Getaran. 
  • Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan. 
  • Nilai Ambang Batas (NAB) Iklim Kerja. 
Peraturan Menteri (Permen) Perburuhan No. 7 Tahun 1964
  • Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja. 
Permen No. Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • (Pasal 2) Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja. 
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1087/MENKES/SK/VIII/2010
  • Standar K3 Rumah Sakit (K3RS). 

Referensi

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2012, Sekretariat Jenderal Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta.
5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Hukum K3 Penerapan prinsip-prinsip K3 harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin prosesnya.Berikut beberapa hukum dan peraturan te...

Sistem Manajemen K3

Sistem Manajemen K3

Oleh: dr. Ikhwan Muhammad

Untuk dapat berjalan dengan baik, maka prinsip-prinsip K3 harus diintegrasi ke dalam struktur manajemen perusahaan. Berdasarkan hal ini, maka dibentuklah suatu sistem manajemen yang mengatur penerapan K3 di tempat kerja.

Sistem Manajemen K3 (SMK3) didefinisikan sebagai "bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif" (Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 05/MEN/1996)

Topik lain yang berhubungan dengan SMK3 :


5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Sistem Manajemen K3 Oleh: dr. Ikhwan Muhammad Untuk dapat berjalan dengan baik, maka prinsip-prinsip K3 harus diintegrasi ke dalam st...

Dasar K3

Dasar K3

oleh: dr. Ikhwan Muhammad

Apakah itu K3?


K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Terdapat perbedaan dalam menyebut kepanjangan dari K3, beberapa artikel menyebut "Kesehatan dan Keselamatan Kerja". Namun merujuk kepada istilah bahasa inggris nya, Occupational Health and Safety (OHS), maka istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirasa lebih tepat

Secara umum, K3 didefinisikan sebagai ilmu tentang antisipasi, rekognisi, evaluasi dan kontrol terhadap bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja - selain juga dapat berpengaruh terhadap komunitas dan lingkungan sekitar. 

Ruang lingkup K3 sangat luas, merujuk kepada berbagai disiplin ilmu dan berbagai bahaya dalam lingkungan kerja. Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan - sebagai target penerapan K3, maka dibutuhkan berbagai kapasitas keahlian, pengetahuan, dan analisis dalam implementasi K3.

5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Dasar K3 oleh: dr. Ikhwan Muhammad Apakah itu K3? K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Terdapat perbedaa...

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)



FpediaRoundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit (perkebunan, pemrosesan, distributor, industri manufaktur, investor, akademisi, dan LSM bidang lingkungan yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan. RSPO didirikan tahun 2004 dengan kursi asosiasi berada di Zurich, Swiss, dan kesekretariatan berada di Kuala Lumpur, Malaysia dan kantor cabang di Jakarta. Organisasi ini diklaim telah memiliki 1000 anggota di lebih dari 50 negara.



RSPO terinspirasi dari ide meja bundar pada legenda Arthurian di mana semua pelaku meja bundar yang sebagian besar para Ksatria dan Raja Arthur memiliki hak yang sama dalam forum tersebut. Meski demikian, tidak semua anggota memiliki hak voting di dalam RSPO, karena hanya produsen dan distributor besar saja yang memiliki hak voting. Anggota di luar produsen dan distributor, seperti akademisi, LSM lingkungan, dan anggota masyarakat tidak memiliki hak voting.


Organisasi ini melakukan pertemuan tahunan yang menyertakan berbagai pemegang kepentingan (stakeholder) untuk bernegosiasi pada berbagai isu yang mempengaruhi industri minyak sawit.

RESPON

Pembentukan RPSO berjalan dengan kritik dari berbagai sektor, terutama LSM lingkungan. Isu utama mencakup dampak perluasan perkebunan kelapa sawit terhadap populasi orang utan, penghancuran hutan tropis untuk perkebunan kelapa sawit baru, dan pembakaran serta pengeringan lahan gambut. Anggota RSPO diizinkan untuk menebang habis hutan yang mampu menyebabkan tumbuhnya alang-alang (Imperata cylindrica), sehingga hal ini memicu keraguan terhadap kelayakan dari RSPO.

Sikap LSM mengenai RSPO cenderung terbagi, ada yang mendukung dan ada yang tidak.
  • Friends of the Earth International (FOEI)
FOEI mengkritik keras RSPO.  
Secara umum, perusahaan RSPO berada pada prinsip dan kriteria teknis, namun masalah lingkungan dan sosial dari budi daya kelapa sawit sebagian besar berada dalam proses politik palsu, pengelolaan yang rendah, dan permintaan pasar yang tidak berkelanjutan. RSPO adalah proses sertifikasi yang bersifat sukarela untuk keanggotaan yang bersifat premium dan secara total menyesatkan "lambang hijau" bagi industri kelapa sawit. Lebih lanjut RSPO memberikan sertifikasi tanpa secara jelas menunjuk kepada beberapa dari isu struktural mendasar yang memunculkan dampak negatif dari budi daya kelapa sawit. Sehingga FOEI tidak mengenal RSPO sebagai proses sertifikasi yang kredibel dan hanya sebagai alat yang secara teknis tidak dapat menyelesaikan dampak yang besar dari budidaya kelapa sawit terhadap hutan, lahan, dan masyarakat.
  •  Greenpeace
Greenpeace memiliki posisi sebagai pendukung dan pengkritik RSPO. Berdasarkan press release di website Unilever pada Desember 2009,[10] Direktur Eksekutif Greenpeace John Sauven menyatakan :
Keputusan Unilever dapat mewakili suatu momen untuk mendefinisikan industri minyak sawit. Apa yang kita lihat di sini adalah pembeli terbesar dari minyak sawit dengan kemampuan finansialnya dalam memberikan keraguan terhadap penyuplai minyak sawit yang menghancurkan hutan hujan dan menebang habis lahan gambut. Hal ini menciptakan sebuah standar baru untuk diikuti oleh yang lain
 Namun Greenpeace Britania Raya menyatakan sebaliknya :
Usaha industri untuk membawa masalah deforestasi dalam kendali mereka datang melalui RSPO. Didirikan tahun 2004 untuk membawa standar ekologis dan etis yang jelas dalam produksi minyak sawit, dan anggotanya mencakup perusahaan papan atas seperti Unilever, Cadbury's, Nestlé, dan Tesco, juga penyalur minyak sawit seperti Cargill dan ADM. Bersama-sama semua perusahaan ini menyumbang 40 persen perdagangan minyak sawit global.

Namun sejak saat itu penghancuran hutan terus berlanjut. Banyak anggota RSPO yang tidak mengambil langkah apapun untuk menghindari praktek yang buruk terkait industri, seperti penebangan hutan secara besar-besaran dan pengambil alihan lahan milik masyarakat setempat tanpa persetujuan mereka. Di atas semua ini, RSPO sebenarnya menciptakan ilusi dari produksi minyak sawit berkelanjutan dan membenarkan ekspansi industri kelapa sawit.

  •  Rainforest Action Network
Sebuah blog yang diposkan oleh David Gilbert, seorang peneliti RAN, menyatakan ketidak puasan terhadap RSPO.
RSPO adalah pertemuan tahunan terbesar di dunia yang melibatkan industri minyak sawit, pakar lingkungan, advokat hak asasi manusia, dan anggota masyarakat. Sekarang saya menyaksikan seorang anggota masyarakat hutan Kalimantan berdiri di depan produsen minyak sawit, LSM, dan teknokrat, mengidentifikasikan dirinya sebagai korban dari ekspansi mintak sawit, dan membongkar kepalsuan yang dibawa para pebisnis terkaya di dunia bahwa minyak sawit menolong orang miskin.
  • World Wildlife Fund (WWF) 
WWF pada tahun 2010 menyatakan :
Penebangan hutan untuk perkebunan kelapa sawit telah mengancam hutan terbesar di dunia, dan membahayakan spesies terancam seperti orang utan, dan membahayakan masyarakat yang hidup dari hutan. Namun dengan praktek manajemen yang lebih baik, industri minyak sawit dapat menyediakan manfaat tanpa mengancam kekayaan alam kita semua.


 



5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: September 2014 Fpedia -  Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi  dari berbagai sektor ind...
< >