Hukum K3
Penerapan prinsip-prinsip K3 harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin prosesnya.Berikut beberapa hukum dan peraturan terkait K3 di Indonesia:
- Undang-undang (UU) no.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
- Amanah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran.
- Amanah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK).
- Kewajiban pelatihan Hiperkes untuk dokter perusahaan.
- Lampiran: Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
- Definisi SMK3 (Sistem Manajemen K3).
- Definisi Faktor Fisika.
- Nilai Ambang Batas (NAB) Getaran.
- Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan.
- Nilai Ambang Batas (NAB) Iklim Kerja.
- Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
- (Pasal 2) Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Standar K3 Rumah Sakit (K3RS).
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2012, Sekretariat Jenderal Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar