Selasa, 02 September 2014

Hukum K3


Hukum K3

Penerapan prinsip-prinsip K3 harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin prosesnya.Berikut beberapa hukum dan peraturan terkait K3 di Indonesia: 

  • Undang-undang (UU) no.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 
  • Amanah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran. 
  • Amanah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK). 
Permenakertrans No. PER. 01/MEN/1976 :
  • Kewajiban pelatihan Hiperkes untuk dokter perusahaan. 
Keputusan Presiden Indonesia Nomor 22 Tahun 1993 :
  • Lampiran: Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja. 
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 05/MEN/1996 :
  • Definisi SMK3 (Sistem Manajemen K3). 
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor: KEP-51/MEN/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja :
  • Definisi Faktor Fisika. 
  • Nilai Ambang Batas (NAB) Getaran. 
  • Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan. 
  • Nilai Ambang Batas (NAB) Iklim Kerja. 
Peraturan Menteri (Permen) Perburuhan No. 7 Tahun 1964
  • Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja. 
Permen No. Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • (Pasal 2) Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja. 
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1087/MENKES/SK/VIII/2010
  • Standar K3 Rumah Sakit (K3RS). 

Referensi

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2012, Sekretariat Jenderal Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta.
5 Fadlipedia, Ensiklopedia Bebas: Hukum K3 Hukum K3 Penerapan prinsip-prinsip K3 harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin prosesnya.Berikut beberapa hukum dan peraturan te...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >